Oleh: Mokhammad Ridho I
Sudah 65 tahun Indonesia merdeka, namun hingga kini belum banyak anak bangsa yang merdeka dalam hal pendidikan, yang merupakan hak mereka. Kita pun patut bertanya, “berapa banyak masyarakat kita yang dapat menikmati manisnya bangku sekolahan, khususnya pendidikan dasar?” Sangat jauh di bawah harapan. saat ini pun, masyarakat menganggap bahwa pendidikan adalah barang mewah, barang mahal yang harus dibeli dengan uang yang banyak. Barang mewah ini hanya dapat dijangkau oleh kalangan tertentu saja, sangat disayangkan memang. Padahal dalam pasal 31 UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.
Mengenai kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan harus diterapkan pada pasal 31 ayat(4) UUD 1945 yang menyebutkan, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk penyelenggaraan pendidikan. Anggaran pendidikan merupakan anggaran tertinggi dibandingkan anggaran lainnya. tahun ini pun mencapai kurang lebih 200 triliun digelontorkan guna meningkatkan kualitas pendidikan di negara ini.
Memang anggaran pendidikan 20 persen adalah cita-cita bersama yang patut kita perjuangkan. Dengan anggaran pendidikan sebesar itu kita berharap kualitas pendidikan dapat kita dongkrak dan tujuan mencerdaskan bangsa dapat tercapai. Tetapi kita harus ingat, bahwa anggaran 20 persen itu bukanlah tujuan itu sendiri. Tujuan yang hendak kita capai adalah agar negara atau pemerintah dapat mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan yang berkualitas bagi semua rakyatnya. Semua anak bangsa harus dapat memperoleh pendidikan yang berkualitas dengan pembiayaan dari Pemerintah.
Akan tetapi, 200 triliun itu pun tidak dapat digunakan dengan baik, sehingga masih banyak rakyat Indonesia yang belum bisa mengakses pendidikan, khususnya pendidikan dasar. Upaya pemerintah dalam menggunakan anggaran pendidikan itupun dirasa kurang maksimal. Kita pun menyadari bahwa anggaran tersebut tidak sepenuhnya murni 20 persen. jangan lupa, masih ada birokrasi-birorasi yang harus dilalui pada tingkat Depdiknas. mulai dari biaya administrasi, gaji, kesejahteraan pegawai, tetek bengek, dan lain-lain.
Ada yang mengusulkan agar dana pendidikan disalurkan langsung ke sekolah untuk menghindari birokrasi dan kemungkinan korupsi di Depdiknas. Namun jangan lupa, sekolah pun rentan terhadap korupsi. Tidak sedikit sekolah-sekolah negeri yang biasa berbuat nakal, contohnya dengan mengadakan iuran atau biaya-biaya tambahan di luar uang spp seperti pengadaan buku paket, seragam, alat tulis, hingga uang praktikum yang mewajibkan setiap siswa didiknya untuk membeli dari pihak sekolah. Belum lagi biaya-biaya tersebut bisa saja di mark up menjadi sedikit lebih mahal. Melihat berbagai kecurangan yang rentan dilakukan pada pihak sekolah, sampai saat ini belum ada mekanisme ataupun regulasi yang mengharuskan kepala sekolah untuk menyerahkan laporan keuangannya untuk diaudit. Padahal, dana yang dihimpun dari masyarakat setiap tahunnya saja bisa bermilyar-milyar. Dana itu tidak ada pertanggungjawabannya dan juga tidak pernah diaudit penggunaannya.
Maka dari itu, solusi yang harus dilakukan pemerintah adalah membuat mekanisme sistem pengawasan anggaran pendidikan yang benar-benar diawasi secara akuntabel dan transparan, pengawasan tersebut bisa dimulai dari Depdiknas hingga ke sekolah-sekolah, pastikan juga bahwa setiap sekolah harus diawasi supaya tidak terjadi penyelewengan, jangan sampai anggaran besar tersebut sudah sampai ke sekolah, namun dalam pelaksanaannya juga terdapat pungutan liar di tiap sekolah.
Dan jangan lupa, peran serta masyarakat juga dibutuhkan disini. Selain masyarakat harus menyadari bahwa pentingnya akan pendidikan dasar dan pendidikan merupakan hak semua warga negara tanpa terkecuali, masyarakat pun harus turut serta mengawasi pelaksanaan anggaran pendidikan tersebut. Jika misalnya ada seorang warga yang kurang mampu ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri, namun sekolah itu membebani biaya yang tidak disanggupinya, jangan ragu untuk mengadukan sekolah tersebut ke pihak berwajib bahkan ke pengadilan.
200 triliun tidak ada apa-apanya jika dibandingkan keuntungan negara yang akan di dapat dari output pendidikan yang berkualitas. Pendidikan memang tidak lepas dari tanggung jawab kita bersama.
Filed under: Bidang Agitasi dan Propaganda, Tulisan