24 Juta Petani Terancam Kehilangan Lahan
Reformasi agraria atau pendistribusian lahan dari kegiatan nonpertanian untuk dikembalikan menjadi lahan pertanian hingga saat ini tidak pernah terealisasi.
Hal tersebut membuktikan bahwa revitalisasi pertanian yg dijanjikan Presiden SBY sejak berkuasa hingga menjelang akhir pemerintahannya, dinilai telah gagal.
Kondisi itu, dipastikan bakal menimbulkan krisis sumber daya lahan pertanian, yg jika tdk diatasi akan menjadi penyumbang utama krisis pangan di masa depan. Dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan, jumlah petani yang tidak memiliki lahan di Pulau Jawa dipastikan akan meningkat lebih dari 50 persen, yakni lebih dari enam juta rumah tangga petani (RMT), atau lebih dari 24 juta jiwa petani.
Di luar Jawa sekitar 18 persen atau 8 juta jiwa petani tidak memiliki lahan, sementara angka konversi lahan pertanian ke nonpertanian di Jawa saat ini mencapai 50.000-100.000 hektare per tahun.
saat ini sebanyak 49 persen petani di Jawa tidak memiliki lahan sama sekali, sementara rata-rata kepemilikan lahan petani tanaman pangan saat ini hanya 0,36 hektare. tercatat RMT petani berjumlah 28 juta di seluruh Indonesia atau 112 juta jiwa, sedangkan jumlah petani di Jawa, lanjutnya, 44,6 persen atau 12,5 juta RMT.
Gagal Dipenuhi
revitalisasi pertanian yg dijanjikan Presiden Yudhoyono telah gagal dipenuhi. Hingga menjelang akhir kekuasannya. Masalah reformasi lahan pertanian (land reform), yaitu distribusi lahan untuk petani tanaman pangan, praktis tdk terselesaikan.
Padahal Yudhoyono telah berkomitmen melaksanakan reformasi agraria. ”Revitalisasi itu hanya slogan saja dan seolah tdk ada harapan untuk mencapai land reform itu. Padahal hanya Presiden yg dapat memulainya, karena upaya reformasi itu melibatkan lintas sektoral, serta ada hambatan ego sektoral di dalamnya.”
sebagai contoh, BPN (Badan Pertanahan Nasional) memang yg menentukan status dan sertifikasi lahan, tetapi ketika lahan tersebut bersinggungan dengan milik Departemen Kehutanan akan menjadi sulit. Contoh lainnya, Departemen Pekerjaan Umum (DPU) dalam pembangunan jalan tol sering mengorbankan lahan sawah irigasi, sementara Departemen Dalam Negeri akibat desentralisasi daerah menjadi ragu-ragu dalam menentukan areal yang harus dikembalikan menjadi lahan pertanian.
ancaman terbesar akibat krisis sumber daya lahan pertanian dialami petani tanaman pangan. Lahan yg didistribusikan tersebut harus merupakan lahan yang siap diolah, tdk terkait masalah hukum, dan secara fisik kondisinya harus subur, bukan merupakan lahan bebatuan atau rawa. ”Padahal Yudhoyono berjanji akan melepas 7,2 juta hektare areal di seluruh Indonesia untuk kembali dijadikan lahan pertanian, dan yg sangat urgen di Pulau Jawa.”
Petani Gurem
Areal sawah di seluruh Indonesia hingga 2005 seluas 7 juta hektare, di mana 3 juta hektare di antaranya berada di Pulau Jawa, dan sejak tahun 1960-1970 seluas 1 hektare sawah telah berkurang. Sementara itu, lahan kering untuk pertanaman tanaman pangan di Jawa seluas 2 juta hektare.
Kondisi saat ini, luas lahan yang tersedia per kapita untuk pangan hanya 359 meter persegi atau 451 meter persegi, termasuk lahan kering. Hal itu jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan Vietnam 960 meter persegi, China 1.120 meter persegi, India 1.591 meter persegi, dan Thailand 5.226 meter persegi.
Padahal sejak Januari 2007, Yudhoyono telah menjanjikan distribusi tanah untuk lahan pertanian mencapai sembilan juta hektare. Areal tersebut mencakup tanah yg tanpa pemilik atau reformasi terhadap pemilik tanah.
pada kenyataannya, hingga hari ini yg terjadi hanya sebatas sertifikasi tanah untuk orang-orang yg sudah memiliki tanah, bukan reformasi agraria. Seharusnya, penataan kembali terhadap penguasaan tanah yang timpang, menjadi lebih adil.
Dengan demikian petani yg tdk punya tanah menjadi punya tanah, sedangkan yg memiliki tanah berlebihan harus diberikan untuk lahan pertanian.
Berdasarkan sensus 2003, jumlah RMT 25 juta, petani gurem (yg memiliki lahan kurang dari 0,5 hektare) sebanyak 13. 253.310 RMT, petani pengguna lahan di luar petani gurem yg mencakup petani berlahan luas, sedang, atau petani penyewa lahan 10.797.679 RMT, dan petani buruh atau yg tdk memiliki lahan sebanyak 817.686 RMT.
Hal itu menunjukkan, bahwa jumlah petani gurem dan buruh tani lebih dari setengah jumlah RMT petani atau 56,58 persen. Bagaimana kehidupan petani bisa menjadi baik, sedangkan laju pertumbuhan RMT petani 2,2 persen per tahun?? dan saat ini pun jumlah buruh tani mencapai 907.632 RMT dan petani gurem 14.711.174 RMT.
Apabila reformasi agraria tetap tidak dilaksanakan, maka pada lima tahun mendatang jumlah petani gurem dan buruh tani akan meningkat mencapai 64 persen.
Filed under: News, Uncategorized