BERULANG kali kritik pedas ditujukan ke DPR, tapi lembaga wakil rakyat itu seperti tak pernah mendengar. Berbagai cercaan, bahkan sumpah serapah, umumnya menyangkut dua hal. Pertama terkait dengan produk legislasi dan kedua mengenai tabiat anggota dewan.
Produk legislasi dinilai bermutu RENDAH, tidak perspektif, dan hanya mengabdi kelompok tertentu, bukan pada pluralitas. Itu sebabnya, sejumlah UU mudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji kemudian segera dibatalkan oleh MK.
Perilaku anggota DPR pun banyak yang tak patut ditiru. Sejumlah wakil rakyat yang terhormat itu kini mendekam di tahanan karena kasus korupsi. Ada yang menerima aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp31,5 miliar dan ada yang terjerat kasus suap alih fungsi hutan lindung.
Kini terungkap pangkal penyebab berbagai penyimpangan itu. Ternyata lebih dari 60% anggota DPR tidak berkualitas. Kritik itu bukan datang dari orang luar, melainkan dari dalam DPR sendiri. Forumnya pun tidak sembarangan, tapi sebuah forum ilmiah di sebuah universitas terkemuka.
Adalah Idrus Marham, anggota DPR dari Partai Golkar yang mengemukakan itu dalam disertasi doktor yang dipertahankannya di depan Senat Guru Besar Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada Sabtu (17/1) lalu. Dia kemudian dinyatakan lulus dengan nilai cum laude.
Kita menjadi lebih paham itu sebabnya DPR tidak memiliki tradisi perdebatan konseptual dalam proses legislasi. Justru yang mencuat adalah perdebatan sikap politik yang bermuara pada negosiasi, barter, dan intrik2 politik. Rapat-rapat pun hanya menjadi formalitas.
Yang selalu mengemuka di DPR adalah pertarungan kepentingan subjektif antarfraksi. Kondisi itu sangat berpengaruh pada kualitas perundang-undangan yang dihasilkan dewan. Itu semakin diperparah dengan sikap anggota DPR yang menempatkan diri sebagai klien yang bergantung pada patron politiknya.
Pasal-pasal UU yang disetujui pun secara substansial sering jauh dari semangat dan hakikat demokrasi. Mekanisme dan prosedur pengambilan keputusan sering kali dijadikan instrumen memproteksi kepentingan elite politik.
Apa yang dikemukakan Idrus bukan lagi persepsi, melainkan fakta ilmiah. Apa yang menjadi asumsi khalayak telah memperoleh pembenaran akademik.
Meski anggota DPR dipilih melalui proses pemilu demokratis, ternyata tidak otomatis mendorong terjadinya rezim demokratis. Mereka malah terjerembap dalam pelacuran politik yakni menerima bayaran sesuai pesanan pihak tertentu.
Membicarakan kebusukan DPR tidak ada habisnya. Yang dibutuhkan adalah memperbaiki DPR. Tapi reformasi yang efektif di DPR memerlukan anggota dewan yang secara kuantitatif memiliki konsep.
Partai politik adalah pihak yang paling bertanggung jawab memperbaiki kualitas DPR. Partai politik harus menempatkan kader yang benar-benar bermutu, baik dalam wawasan maupun dalam tabiat dan perilaku.
Dalam wawasan, partai harus mencalonkan kader yang basis pengetahuannya kuat dan memiliki sikap politik kenegaraan yang menjunjung asas pluralitas. Sedangkan dalam perilaku, harus diajukan calon yang memiliki tabiat yang patut ditiru dan menjadi anutan.
Tapi disayangkan karena masyarakat juga bersikap anomali. Di satu sisi menuntut DPR berkualitas, di sisi lain memilih calon anggota legislatif berdasarkan popularitas. Memilih caleg yang populer bukanlah aib, tapi yang diutamakan adalah yang berkualitas.
Filed under: Bidang Agitasi dan Propaganda, Tulisan